Mencabut Uban pada Usia Muda
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya mau tanya, apa hukum mencabut uban yang ada pada kepala seseorang yang masih muda? Misalnya uban tersebut ada karena penyakit, apakah hukumnya juga haram?
Syukron.
Dari: Amri
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan larangan mencabut uban. Baik sudah tua maupun masih muda. Di antaranya:
Dari Abdullah bin Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة
“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim) melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman 5970. Hadis ini dihasankan al-Albani dalam Silsilah Ahadis Shahihah, 1243)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 2985. Sanad hadis dinilai hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Sebelum menyebutkan hadis ini, Ibnu Hibban mengatakan:
ذِكْرُ كَتْبَةِ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا الْحَسَنَاتِ، وَحَطِّ السَّيِّئَاتِ، وَرَفْعَ الدَّرَجَاتِ لِلْمُسْلِمِ بِالشَّيْبِ فِي الدُّنْيَا
“Hadis yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan, menghapuskan kesalahan dan akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban ketika di dunia.” (Shahih Ibnu Hibban, 7:253).
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud 4204. Hadis ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 2091).
Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
“Barangsiapa memiliki sehelai uban di jalan Allah (dia muslim), maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang mau, silahkan dia hilangkan cahayanya (baginya di hari kiamat).” (HR. Ahmad 23952, At Thabrani dalam al-Kabir 783. Hadis ini dihasankan al-Albani dalam Silsilah as-Shahihah, 3371).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
🔍 Doa Buruk Tidak Akan Dikabulkan, Hukuman Orang Munafik, Arti Mimpi Melihat Orang Sholat, Mandi Besar Setelah Nifas, Gaji Suami Menurut Islam, Sholat Idul Adha Dimulai Jam Berapa